Kondisi Geografis Daerah
Letak strategis Kota Magelang juga ditunjang dengan penetapan Kota Magelang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kawasan Purwomanggung (Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang) dalam Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Secara topografis Kota Magelang merupakan dataran tinggi yang berada kurang dari lebih 380 m di atas permukaan laut, dengan kemiringan berkisar antara 5o - 45o, sehingga Kota Magelang merupakan wilayah yang bebas banjir dengan ditunjang keberadaan sungai Progo di sisi barat dan sungai Elo di sisi timur. Klimatologi Kota Magelang dikategorikan sebagai daerah beriklim basah dengan curah hujan yang cukup tinggi sebesar +7,10 mm/th. Secara administratif Kota Magelang terbagi atas 3 kecamatan dan 17 kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
a. | Sebelah Utara | : | Kecamatan Secang, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang | |
b. | Sebelah Timur | : | Sungai Elo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang | |
c. | Sebelah Selatan | : | Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelan | |
d. | Sebelah Barat | : | Sungai Progo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang |
Luas wilayah 6.128 km2, Terdiri dari 5 kelurahan yaitu:
- Kelurahan Potrobangsan
- Kelurahan Wates
- Kelurahan Kedungsari
- Kelurahan Kramat Selatan
- Kelurahan Kramat Utara
Kecamatan Magelang Tengah
Luas wilayah 5.104 km2, Terdiri dari 6 kelurahan yaitu:
- Kelurahan Kemirirejo
- Kelurahan Cacaban
- Kelurahan Magelang
- Kelurahan Panjang
- Kelurahan Gelangan
- Kelurahan Rejowinangun Utara
Kecamatan Magelang Selatan
Luas wilayah 6.888 km2, Terdiri dari 6 kelurahan yaitu:
- Kelurahan Jurangombo Selatan
- Kelurahan Jurangombo Utara
- Kelurahan Magersari
- Kelurahan Rejowinangun Selatan
- Kelurahan Tidar Utara
- Kelurahan Tidar Selatan
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan
Jl. Jend. Sudirman No. 285 Magelang Telp. (0293) 362015
Kepala Dinas :
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Magelang merupakan unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada Walikota dan menjadi salah satu penunjang keberhasilan pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi tentang Dinas Daerah.Tugas Pokok Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan serta usaha mikro, kecil, menengah dan fasilitasi pembiayaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan serta usaha mikro, kecil, menengah dan fasilitasi pembiayaan
- Pengkoordinasian kebijakan bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan.
- Pengawasan, pengendalian dan pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.